IKLAN

Rabu, 22 Juni 2011

UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN INTERNET (CYBERCRIME) DI INDONESIA


PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang Masalah
Masalah-masalah cybercrime selalu menjadi masalah yang menarik karena beberapa alasan, antara lain karena permasalahan tersebut masih tergolong baru, berkaitan dengan teknologi yang hanya sebagian orang mampu melakukannya, terbatasnya jangkauan hukum untuk mengantisipasi dan lain sebagainya. Di Indonesia penanganan permasalahan ini masih terkesan sporadis dan tidak serius, padahal apabila permasalahan ini dibiarkan akan berimbas pada kepercayaan terhadap dunia usaha di Indonesia.
Saat ini, penyalahgunaan jaringan internet di Indonesia sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan. Akibatnya, Indonesia dijuluki sebagai negara kriminal internet. Bahkan Indonesia masuk dalam peringkat 10 besar pelanggaran internet terbesar di dunia. Karena itu, tak heran, apabila saat ini, pihak luar negeri langsung menolak setiap transaksi di internet menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan perbankan Indonesia. Maraknya kejahatan di dunia maya (cyber crime) merupakakan imbas dari kehadiran teknologi informasi (TI), yang di satu sisi diakui telah memberikan kemudahan-kemudahan kepada manusia. Namun demikian, di sisi lainnya, kemudahan tersebut justru sering dijadikan sebagai alat untuk melakukan kejahatan di dunia maya (cyber crime) seperti yang sering kita saksikan belakangan ini.
Oleh karena itu, untuk mencegah merajalelanya cyber crime, maka perlu dibuat aturan hukum yang jelas untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya. Bahkan, dengan pertimbangan bahwa pengembangan teknologi informasi dapat menimbulkan bentuk-bentuk kejahatan baru, terutama dalam penyalahgunaan teknologi informasi, akhirnya pada 4 Desember 2001 yang lalu, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi Nomor 55/63. Dalam resolusi tersebut disepakati bahwa semua negara harus bekerja sama untuk mengantisipasi dan memerangi kejahatan yang menyalahgunakan teknologi informasi. Salah satu butir penting resolusi menyebutkan, setiap negara harus memiliki undang-undang atau peraturan hukum yang mampu untuk mengeliminir kejahatan tersebut.

B.     Identifikasi Masalah
Atas latar belakang masalah yang telah diuraikan di muka, maka penulis dapat mengidentifikasikan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1.      Bagaimana upaya kriminalisasi Cybercrime ini di Indonesia ?
2.      Bagaimana upaya pencegahan dan penanggulangan Cybercrime ini di Indonesia ?


 PEMBAHASAN


A.     Pengertian Cybercrime
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. TheU.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:"…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989) mengartikan: "kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal".
Dari beberapa pengertian di atas, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih.
Internet sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya. Apalagi pada saat internet sudah memasuki generasi kedua, perangkat komputer konvensional akan tergantikan oleh peralatan lain yang juga memiliki kemampuan mengakses internet.
Meskipun begitu, ada upaya untuk memperluas pengertian computer agar dapat melingkupi segala kejahatan di internet dengan peralatan apapun, seperti pengertian computer dalam The Proposed West Virginia Computer Crimes Act, yaitu: "an electronic, magnetic, optical, electrochemical, or other high speed data processing device performing logical, arithmetic, or storage functions, and includes any data storage facility or communications facility directly related to or operating in conjunction with such device, but such term does not include an automated typewriter or type-setter, a portable hand-held calculator, or other similar device" (http://www.cybercrimes.net/).

B.     Upaya Kriminalisasi Cybercrime
Nazura Abdul Manap membedakan tipe-tipe dari cybercrime menjadi 3 (tiga) yaitu Cybercrimes againts property, meliputi Theft (berupa theft of information, theft of propoery dan theft of services), Fraud/Cheating, Forgery, dan Mischeif. Cybercrimes againts persons, meliputi pornography, cyberharassment, cyber stalking dan cyber-trespass. Cyber-trespass meliputi Spam E-mail, Hacking a Web Page dan Breaking into Personal Computer, Cyber-terrorism.
Secara radikal Cyberspace telah mengubah hubungan antara legally significant (on-line) phenomena and physical location. Peningkatan jaringan komputer global (global computer network) telah menghancurkan hubungan antara letak geografis dengan kewenangan pemerintah untuk memaksakan kontrol atas online behaviour, pengaruh online behaviour terhadap individu atau barang, legitimasi pemerintah untuk mengatur fenomena global, dan kemampuan wilayah untuk memberitahukan kepada orang yang melewati perbatasan mengenai hukum yang berlaku.
Teknologi informasi tidak akan menjadi besar tanpa bantuan dari pihak lain sebagai pengembangan, pemasaran dan pengguna. Paling tidak ada 3 (tiga) pihak yang kemudian saling menyesuaikan diri menuju apa yang sekarang populer dengan istilah dunia maya atau virtual reality atau mayantara atau disebut juga electronic world.
Pertama, adalah kemampuan dari masyarakat untuk menggunakan teknologi informasi ini. Dalam hal ini masyarakat merupakan pengguna dan dalam optik ekonomi merupakan pangsa pasar. Kedua, dalam rangka menyongsong pemanfaatan teknologi informasi untuk berbagai bidang, maka industri teknologi informasi harus mempersiapkan diri. Artinya, industri yang bergerak dibidang teknologi informasi harus mempersiapkan diri apabila terjadi permintaan sarana dan prasarana internet.  Ketiga, kesiapan pemerintah masing-masing negara (terutama negara-negara berkembang dan terbelakang) untuk menerima era internet sebagai bagian penting dari kehidupan.
Kejahatan (crime), tidak dapat dilepaskan dari 5 (lima) faktor yang saling berkaitan, yaitu pelaku kejahatan, modus kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial atas kejahatan dan hukum penanggulangan kejahatan, disamping instrumen-instrumen lain yang juga tidak kalah penting. Hukum (peraturan) tampak cepat menjadi usang manakala mengatur bidang yang mengalami perubahan cepat, sehingga situasinya seperti terjadi kekosongan hukum (vaccum rechts). Terhadap kejahatan di internet atau Cybercrime ini tampaknya memang terjadi kekosongan hukum.
Istilah lain yang sepadan atau sinonim dengan Cyberlaw diantaranya adalah the law of the internet, the law of information and technology, telecommunication law dan lex informatica serta hukum telematika. Mieke Komar Kantaatmaja dan Ahmad M. Ramli dalam makalah “Kajian dan Evaluasi Hukum Nasional Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi menunjukkan beberapa permasalahan hukum yang perlu dicermati dalam persiapan regulasi dalam kegiatan di Cyberspace, yaitu :
1.      Aspek hukum perjanjian dan tanda tangan digital.
2.      Pelanggaran hukum dalam bentuk akses ilegal terhadap jaringan komputer.
3.      Penyalahgunaan password dalam era ekonomi digital dan
4.      Keterkaitan Hak atas Kepemilikan intelektual (HAKI) dengan sistem informasi (Hak Cipta, Merek, Paten, Informasi Rahasia/Rahasia Dagang/Trade Secret dan Disain Industri).
Pro kontra tersebut disebabkan oleh 2 (dua) hal, Pertama, karakteristik aktivitas di internet yang bersifat lintas batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial. Kedua, sistem hukum tradisional yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di internet. Pro kontra mengenai masalah ini sedikitnya terbagi menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu :
Kelompok pertama secara total menolak setiap usaha untuk membuat aturan hukum bagi aktivitas-aktivitas di internet yang didasarkan atas sistem hukum tradisional. Internet harus diatur oleh sistem hukum baru yang didasarkan atas norma-norma hukum yang baru pula yang dianggap sesuai dengan karakteristik yang melekat pada internet. Kelemahannya menafikan fakta, meskipun aktivitas internet itu sepenuhnya beroperasi secara virtual, tetapi masih tetap melibatkan masyarakat (manusia) yang hidup di dunia nyata.
Kelompok kedua berpendapat bahwa penerapan sistem hukum tradisional untuk mengatur aktivitas-aktivitas di internet sangat mendesak untuk dilakukan. Pencegahan dan penanggulangannya adalah dengan mengaplikasikan sistem hukum tradisional yang saat ini berlaku. Kelemahan utama kelompok ini merupakan kebalikan dari kelompok pertama, yaitu mereka menafikan fakta bahwa aktivitas-aktivitas di internet menyajikan realitas dan persoalan baru yang merupakan fenomena khas masyarakat informasi yang tidak sepenuhnya dapat direspon oleh sistem hukum tradisional.
Kelompok ketiga tampaknya merupakan sintesis dari kedua kelompok di atas. Sehubungan bentuk pengaturan di dalam cyberspace, dapat ditinjau dari 2 (dua) pendekatan, yaitu pertama apakah perlu menciptakan norma-norma dan peraturan-peraturan khusus untuk kegiatan/aktivitas di Cyberspace atau Cyberlaw dan kedua, perlu diterapkan model-model peraturan yang dikenal di dunia nyata pada dunia cyber. Untuk menentukan model mana yang sebaiknya dipakai, maka perlu ditentukan terlebih dahulu ruang lingkup dari Cyberlaw.
Ada 2 (dua) model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan-kegiatan di Cyberspace, yaitu :
1.      Model Ketentuan Payung (Umbrella Provisions) sebagai upaya harmonisasi hukum. Model ketentuan payung dapat memuat :
a.       Materi-materi pokok saja yang perlu diatur dengan memperhatikan semua kepentingan, antara lain seperti pelaku usaha, konsumen, pemerintah, penegak hukum.
b.      Keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu dan yang akan datang agar tercipta suatu hubungan sinergis.
2.      Model Triangle Regulations sebagai Upaya Mengantisipasi Pesatnya Laju Kegiatan-kegiatan di cyberspace. Berdasarkan skala prioritas 3 (tiga) regulasi yang dapat disusun terlebih dahulu, yaitu :
a.       Pengaturan sehubungan transaksi perdagangan elektronika (E-Commerce) atau on-line transaction, yang didalamnya memuat antara lain tentang Digital Signature dan Certification of Authority, aspek pembuktian, perlindungan konsumen, antimonopoli dan persaingan sehat, perpajakan, serta asuransi.
b.      Pengaturan sehubungan Privacy Protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, yang didalamnya memuat antara lain perlindungan electronic databases, individual/company records.
c.       Pengaturan sehubungan Cybercrime, yang didalamnya memuat antara lain yurisdiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap kasus-kasus yang terjadi dalam Cyberspace, penupuan melalui komputer atau melalui jaringan telekomunikasi, ancaman dan pemerasan, fitnah atau penghujatan (defamation), kegiatan transaksi atas substansi yang berbahaya, eksploitasi seksual dari anak-anak, substansi yang tidak layak untuk ditransmisikan.

C.    Pencegahan dan Penanggulangan Cybercrime
1.      Pencegahan dan Penanggulangan Cybercrime dengan Sarana Penal
Indonesia saat ini masih membahas Rancangan Undang-undang mengenai cybercrime. Model yang digunakan adalah Umbrella Provision sehingga ketentuan cybercrime tidak dalam perundang-undangan tersendiri, tetapi diatur secara umum dalam Rancangan Undang-Undang Teknologi Informasi. Pasal-pasal yang menyangkut ketentuan pidana adalah Pasal 29 – Pasal 40. Khusus mengenai hacking, selain diatur secara tersendiri dalam Pasal 31, sebenarnya pasal-pasal lain dapat juga dikenakan pasal Hacking tersebut karena hacking merupakan first crime.
Menurut Barda Nawawi Arief, kebijakan yang ditempuh sementara dalam konsep 2000 yang berkaitan dengan kegiatan di Cyberspace adalah sebagai berikut : Dalam Buku I (Pasal 174) yang didalamnya termasuk benda tidak berwujud berupa data dan program komputer, jasa telepon atau telekomunikasi atau jasa komputer. Pengertian “barang” (Pasal 174) yang didalamnya termasuk benda tidak berwujud berupa data dan program komputer, jasa telepon atau telekomunikasi atau jasa komputer.
Pengertian “anak kunci” (Pasal 178) yang didalamnya termasuk kode rahasia, kunci masuk komputer, kartu magnetik, sinyal yang telah diprogram untuk membuka sesuatu. Maksud dari anak kunci ini kemungkinan besar adalah password atau kode-kode tertentu seperti privat atau public key infrastucture.
Pengertian “Surat” (pasal 188) termasuk data tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, media penyimpanan komputer atau penyimpanan data elektronik lainnya.
Pengertian “ruang” (Pasal 189) termasuk bentangan atau terminal komputer yang dapat diakses dengan cara-cara tertentu. Maksud dari ruang ini kemungkinan termasuk pula dunia maya atau mayantara atau cyberspace atau virtual reality.
Pengertian “masuk” (Pasal 190) termasuk mengakses komputer atau masuk ke dalam sistem komputer. Ada 2 (dua) pengertian masuk, yaitu masuk ke internet dan masuk ke situs.
Pengertian “jaringan telepon” (Pasal 191) termasuk jaringan komputer atau sistem komunikasi komputer.
Menurut Yusril Ihza Mahendra mengenai penggunaan hukum pidana dan kriminalisasi suatu perbuatan menjadi tindak pidana yaitu hukum pidana harus digunakan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, merata materiil dan spirituil. Hukum pidana bertugas untuk menanggulangi kejahatan dan juga pengugeran terhadap tindakan penanggulangan itu sendiri untuk kesejahteraan masyarakat atau untuk pengayoman masyarakat. Hukum pidana digunakan untuk mencegah atau menanggulangi perbuatan yang tidak dikehendaki, yaitu perbuatan yang mendatangkan kerugian pada masyarakat. Penggunaan sarana hukum pidana dengan sanksi yang negatif perlu disertai dengan perhitungan biaya yang harus dikeluarkan dan hasil yang diharapkan akan dicapai (cost and benefit principle).
Dalam pembuatan peraturan hukum pidana perlu diperhatian kemampuan daya kerja dari badan-badan tersebut, jangan sampai ada kelampauan beban tugas atau over belasting.
2.      Pencegahan dan Penanggulangan Cybercrime dengan Sarana Non Penal
Meskipun hukum pidana digunakan sebagai ultimum remidium atau alat terakhir apabila bidang hukum yang lain tidak dapat mengatasinya, tetapi harus disadari bahwa hukum pidana memiliki keterbatasan kemampuan dalam menanggulangi kejahatan. Keterbatasan-keterbatasan tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Barda Nawawi Arief adalah sebagai berikut:
a.       Sebab-sebab kejahatan yang demikian kompleks berada di luar jangkauan hukum pidana.
b.      Hukum pidana hanya merupakan bagian kecil (subsistem) dari sarana kontrol sosial yang tidak mungkin mengatasi masalah kejahatan sebagai masalah kemanusiaan dan kemasyarakatan yang sangat kompleks (sebagai masalah sosio-psikologis, sosio-politik, sosio-ekonomi, sosio-kultural dan sebagainya).
c.       Penggunaan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan hanya merupakan “Kurieren am symptom”, oleh karena itu hukum pidana hanya merupakan “pengobatan simptomatik” dan bukan “pengobatan kausatif”.
d.      Sanksi hukum pidana merupakan “remedium” yang mengandung sifat kontradiktif/paradoksal dan mengandung unsur-unsur serta efek sampingan yang negatif.
e.       Sistem pemidanaan bersifat fragmentair dan individual/personal, tidak bersifat struktural/fungsional.
f.       Keterbatasan jenis sanksi pidana dan sistem perumusan sanksi pidana yang bersifat kaku dan imperatif.
g.      Bekerjanya/berfungsinya hukum pidana memerlukan sarana pendukung yang lebih bervariasi dan lebih menuntut “biaya tinggi”.
Sebaiknya dikembangkan sarana-sarana pemidanaan dengan kebijakan non penal. Cyber crime adalah kejahatan yang termasuk dalam kategori kerah putih (white collar crime) dimana pelaku adalah orang yang berpendidikan tinggi dan memiliki kemampuan teknis cukup tinggi. Pengembangan sarana-sarana pemidanaan non penal akan memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk tenaga kerja ahli apabila mereka diwajibkan kerja sosial di lembaga-lembaga yang ditunjuk, atau membayar denda yang cukup besar, sehingga negara mendapat pemasukan.

  PENUTUP

Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.
Dari berbagai upaya yang dilakukan, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
1.      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.      Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treati

Selasa, 21 Juni 2011

makalah perdata


Pembuktian Dan Penentuan Sengketa Hak Milik
Dalam Perkara Waris dan Harta Bersama

A. Latar Belakang Masalah
Eksistensi Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 dinyatakan , bahwa Pengadilan Agama merupakan salah satu lingkungan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) bersama peradilan lainnya seperti Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Pengadilan Militer (PM).
Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (LN NO.22/2006 dan TLN NO.4611) dan diberlakukan pada tanggal 20 Maret 2006, kewenangan (kompetensi) Pengadilan Agama semakin luas sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat muslim Indonesia pada saat ini. Kewenangan Pengadilan Agama kini tidak hanya menyelesaikan sengketa di bidang perkawinan, bidang kewarisan, wasiat, hibah, serta bidang wakaf dan shadaqah, melainkan juga menangani permohonan penetapan pengangkatan anak dan menyelsaikan sengketa Zakat, infaq serta sengketa hak milik dan keperdataan lainnya antara sesama muslim dan ekonomi sayari’ah (Pasal .49 jo Pasal 50 beserta penjelasannya ,Undang-undang Nomor.3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama perubahan atas Undang-undang Nomor.7 Tahun 1989).
Berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Agama yang sangat luas tersebut dalam kesempatan yang singkat ini penulis ingin membuka persoalan sengketa hak milik dibidang keperdataan sebagai bahan kajian dan diskusi pada Pelatihan Hakim di bidang Tehnik Yustisial yaitu’ “Pembuktian Dan Penentuan Sengketa Hak Milik Dalam Perkara Waris dan Harta bersama”



B. Permasalahan
Bila dilihat dari judul makalah diatas , maka akan terdapat dua permasalahan di bidang sengketa milik yaitu :
1.      Bagaimana cara menentukan dan membuktikan sengketa hak milik dalam perkara waris ?
2.      Bagaimana cara menentukan dan membuktikan sengketa hak milik dalam perkara harta bersama ?

C. Pembahasan Masalah
Yang dimaksud dengan sengketa hak milik atau keperdataan lainnya adalah apabila menyangkut hak milik atau keperdataan lain dari pihak ketiga . Sedangkan mengenai sengketa hak milik antara para pihak tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama yang merupakan rangkaian pembuktian dalam proses pemeriksaan pada umumnya.2 . Sementara menurut ketentuan pasal 570 KUH Perdata hak milik ialah hak dimana pemilik dapat menguasai sebesar-besarnya atas suatu benda sehingga merupakan hak-hak terbatas.3
Ada beberapa faktor untuk menentukan sengekta milik wewenang Pengadilan manakah yang berhak mengadili :
1.      Dilihat dari subyek hukumnya yaitu:
         Jika subyek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam (Asas personalitas keislaman) , maka obyek sengketa tersebut diputus oleh Pengadilan Agama , baik dalam masalah sengketa milik dibidang kewarisan maupun di bidang harta bersama, hal ini sesuai dengan Pasal. 50 UU NO.3 Tahun 2006 ayat 2 .
·         Jika subyek hukumnya antara orang-orang beragama Islam misalkan dalam sengketa waris antara A dan B menurut A obyek sengketa waris seluruhnya dikuasai oleh B, sementara B menyatakan obyek sengketa sudah dijual kepada orang lain (pihak ketiga) namun pihak lain itu semuanya beragama Islam , maka hal yang demikian ini menurut Ibu Mariana Sutardi, SH(Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial) menjadi wewenang Pengadilan Agama. Namun jika obyek sengketa tersebut dikuasai oleh pihak lain (pihak ketiga) beragama non Muslim , maka sengketa milik diajukan ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu , oleh karenanya gugatan penggugat harus dinyatakan tidak diterima (NO) , sambil menunggu putusan PN yang sudah Inkracht, setelah itu baru dapat diajukan kembali ke PA dalam bentuk gugatan baru. 4.hal ini sejalan juga dengan Pasal. 50 UU NO.3 Tahun 2006 ayat 1.
         Jika kasus pembagian harta bersama ataupun sengketa waris yang subyek hukumnya seluruhnya beragama Islam , meskipun ada intervensi tentang ada hak milik pihak lain , maka terhadap obyeknya tersebut tetap diputus oleh PA. (Ibid Penjelasan Ibu Mariana Sutardi,SH)
2.      Dilihat dari obyek hukumnya yaitu :
         Jika obyek sengketanya berdasarkan Hukum Islam seperti sengketa di bidang Ekonomi Syari’ah , maka yang berhak mengadili adalah Pengadilan Agama ,sebab Ekonomi Syari’ah adalah lembaga yang bergerak berdasarkan pada usaha yang dilaksanakan menurut ketentuan Syari’at Islam (sesuai dengan ketentuan Pasal 49 UU NO.3 Tahun 2006).
         Jika obyek sengketanya telah diajukan oleh pihak yang berkeberatan dengan mengajukan bukti ke Pengadilan Agama , bahwa obyek sengketa tersebut telah didaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri dengan obyek sengketa yang sama dengan sengketa di Pengadilan Agama , maka menurut Mantan Wakil Ketua MARI Bidang Non Yudisial, Drs. H,M.Syamsuhadi Irsyad,SH,MH. Perkara tersebut harus ditangguhkan. Namun bila bila obyek sengketanya lebih dari satu obyek dan yang tidak terkait dengan obyek sengketa yang diajukan keberatannya, Pengadilan Agama tidak perlu menangguhkan putusannya terhadap obyek sengketa yang tidak terkait dimaksud.
Kemudian permasalahan kedua untuk membuktikan bahwa sengketa milik di bidang kewarisan dan harta bersama tersebut adalah wewenang Pengadilan Agama atau wewenang Pengadilan Negeri , maka ada beberapa bukti yang dapat dijadikan dasar antara lain sebagai berikut :
1.      Buku Kutipan Akta Nikah (Merupakan alat bukti otentik) dengan melihat kepada asas personaliatas keislaman sebagai contoh jika suami isteri melangsungkan pernikahan secara Islam , kemudian keduanya bercerai di Pengadilan Agama setelah bercerai salah satu dari mereka pindah ke Agama lain (Non Muslim)dan mengajukan pembagian harta bersama yang diperoleh selama perkawinan , maka hal yang demikian adalah wewenang Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa harta bersama tersebut meskipun salah satu dari mereka telah pindah agama.,dengan alasan karena harta perkawinannya diperoleh dalam ikatan perkawinan yang dibangun secara Islam. Hal ini selaras dengan pendapatnya M.Yahya Harahap (Mantan Hakim Agung) yaitu: untuk menentukan /patokan asas personalitas ke Islaman berdasar “saat terjadi” hubungan hukum , ditentukan oleh dua syarat :
1)      Pada saat terjadi hubungan hukum kedua pihak sama-sama beragama Islam ,
2)      2) Hubungan ikatan hukum yang mereka lakukan berdasarkan hokum Islam.
2.      Bukti kependudukan (KTP atau keterangan Domisili) yang sah . Meskipun alat bukti tersebut hanya untuk menentukan yurisdiksi para pihak , namun didalamnya mengandung unsur penting tentang Agama / keyakinan para pihak sebab pengakuan saja tidak cukup dan alangkah lebih kuat sebuah pembuktian disamping pengakuan kemudian dikuatkan dengan bukti otentik yang menyatakan dirinya beragama Islam, otomatis jika terjadi sengketa milik dengan melihat bukti KTP atau Domisli menjadi wewenang Pengadilan Agama .Hal inipun sesuai dengan pendapatnya M.Yahya Harahap (Mantan Hakim Agung) Yaitu: Patokan menetukan ke Islaman seseorang didasarkan pada faktor “Formil” tanpa mempersoalkan kualitas KeIslaman yang bersangkutan. Jika seseorang mengaku beragama Islam, pada dirinya sudah melekat asas personalitas ke Islaman . Faktanya dapat ditemukan dari KTP, sensus kependudukan, SIM dan surat keterangan lain .
3.      Bukti pendaftaran perkara mengenai obyek yang sedang disengketakan telah didaftarkan ke PN oleh pihak Non Muslim ( sebagai bukti surat gugatan yang sudah diberi nomor perkara disertai dengan kwitansi panjar biaya perkara dari PN tersebut) dan terbukti Dia mengajukan eksepsi ke Pengadilan Agama , maka dalam hal ini obyek sengketa tersebut harus diperiksa dan diputus lebih dahulu oleh Pengadilan Negeri . Hal ini untuk menghormati hak dan rasa keadilan non muslim.
4.      Agama Pewaris (asas personalitas ke Islaman) dalam hal ini jika seorang anak yang tidak beragama Islam (non muslim) bersengketa dengan saudarasaudaranya yang beragama Islam tentang pembagian warisan almarhum ayahnya yang selama hidupnya beragama Islam, maka dalam kasus ini Pengadilan Agama berwenang untuk menyelesaikan perkara Warisan tersebut, sebab harta tersebut, adalah peninggalan Almarhum ayahnya yang
semasa hidupnya beragama Islam .

D. Kesimpulan
Dari uraian makalah diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      Sengketa kepemilikan baik dalam perkara waris maupun harta bersama yang menjadi patokan kompetensi bagi Pengadilan Agama adalah Agama para pihak yang bersengketa (Muslim) sistim ekonomi yang digunakan (Ekonomi Syari’ah) dengan melihat kepada saat terjadi hubungan hukum dan dasar hukum terjadi peristiwa hukum tersebut. (asas personalitas ke Islaman) dengan bukti otentik Buku Nikah, KTP, SIM dan keterangan lainnya.
2.      Sengketa milik yang yang obyek sengketanya dikuasai oleh pihak ketiga yang beragama non muslim maka sengketa milik yang demikian harus diselesaikan dahulu di PN , kecuali pihak yang menguasai tersebut beragama Muslim , maka PA tetap berhak menyelesaikan perkara tersebut .
Demikanlah makalah sederhana ini yang masih banyak kekurangan , semoga ada manfaatnya terutama bagi peserta pelatihan hakim dan menjadi bahan diskusi guna menambah khazanah keilmuan kita terutama di bidang tehnik yustisial dimasa yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA

UU NO. 3 Tahun 2006 Perubahan atas UU. NO.7 Tahun 1989
GBHN dan ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999, UUD 1945 dan Perubahannya Harahap, H.Yahya, S.H.,
Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Vol., I Pustaka Kartini , Jakarta, 1990 Mujahidin ,Ahmad,DR,MH
Pembaharuan Hukum Acara Perdata, Cet Pertama, , IKAHI, Jakarta, 2008
Subekti, R, Prof., SH., R.Tjitrosudibio, Kitab-Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Cet, Ke -9. Jakarta, tt
Irsyad , H.Syamsuhadi,Drs,SH,MH, Eksistensi Peradilan Agama Pasca Lahirnya UU NO.3 Tahun 2006 Kajian Ekonomi Syariah PPHIM,di Wisma Haji Jakarta 19 Jun 2006.
Bahan Pelatihan Hakim Pengadilan Agama Se-Jabodecitabek di Gedung MARI Jakarta tanggal. 31- 01 April 2008.